Beranda | Artikel
Rahmat Allah kepada hamba-hambaNya Tafsir Surah Al-Baqarah 286
Rabu, 21 Juni 2023

Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Yahya Badrusalam

Rahmat Allah kepada hamba-hambaNya – Tafsir Surah Al-Baqarah 286 adalah kajian tafsir Al-Quran yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Kajian ini beliau sampaikan di Masjid Al-Barkah, komplek studio Radio Rodja dan Rodja TV pada Selasa, 17 Dzulqa’dah 1444 H / 06 Juni 2023 M.

Download kajian sebelumnya: Keagungan Rububiyahnya Allah – Tafsir Surah Al-Baqarah 285

Rahmat Allah kepada hamba-hambaNya – Tafsir Surah Al-Baqarah 286

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ ۖ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا ۚ أَنتَ مَوْلَانَا فَانصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ

“Allah tidak membebani jiwa kecuali dengan kemampuannya. Dia akan mendapat apa yang ia perbuat berupa pahala, dan ia pun akan mendapatkan dosa dari maksiat yang ia lakukan. (Mereka berdoa): ‘Wahai Rabb kami, janganlah Engkau sanksi kami jika kami lupa atau kami salah tak sengaja. Wahai Rabb kami, janganlah Engkau tanggungkan kepada kami beban-beban yang berat sebagaimana Engkau tanggungkan kepada orang-orang sebelum kami. Wahai Rabb kami, janganlah Engkau berikan kepada kami beban yang kami tidak mampu untuk melakukannya. Maka maafkanlah kami, ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Pelindung kami, maka tolonglah kami atas orang-orang yang kafir.” (QS. Al-Baqarah[2]: 286)

Dari ayat ini kita ambil faedah:

Penjelasan Rahmat Allah kepada hamba-hambaNya

Penjelasan Rahmat Allah kepada hamba-hambaNya di mana Allah tidak memberikan beban kecuali sesuai dengan kemampuan mereka saja. Padahal allah mampu saja memberikan kepada kita beban yang kita tidak mampu. Tapi karena rahmat Allah itu mendahului kemurkaanNya, maka dengan rahmat Allah Allah memberikan kepada kita syariat-syariat sesuai dengan kemampuan kita.

Tidak ada kewajiban bila disertai dengan ketidakmampuan

Ayat ini menunjukkan kepada sebuah kaidah yang disebutkan oleh para ahli ilmu para ulama: “Tidak ada kewajiban bila disertai dengan ketidakmampuan, dan tidak ada sesuatu yang diharamkan bila disertai dengan keadaan darurat.”

Namun kalau kewajiban yang tidak mampu kita lakukan itu mempunyai ganti, maka wajib untuk mengambil gantinya. Contohnya berwudhu dengan air, ketika tidak mampu berwudhu dengan air ada gantinya. Yaitu tayamum.

Jadi sesuatu yang wajib itu menjadi tidak wajib kalau tidak mampu. Haji kalau tidak mampu maka menjadi tidak wajib. Zakat kalau tidak memiliki nisab (tidak mampu) maka tidak wajib. Puasa Ramadan kalau tidak mampu untuk berpuasa (misalnya dia sakit), maka dia boleh tidak puasa tapi wajib untuk mengganti di hari yang lain. Demikian pula shalat lima waktu yang wajib berdiri. Tapi kalau tidak mampu berdiri boleh duduk, kalau tidak mampu duduk boleh berbaring di atas rusuknya sesuai dengan kemampuan.

Tidak ada yang haram bila disertai dengan darurat

Demikian pula tidak ada yang haram bila disertai dengan darurat. Apa itu darurat? Disebut darurat kalau menyebabkan kerusakan pada akal, agama, jiwa, dan harta. Itu disebut dengan darurat. Maka sesuatu yang sifatnya haram menjadi boleh ketika darurat. Walaupun kata para ulama, sesuatu yang diharamkan itu ada dua macam. Ada yang diharamkan karena menjerumuskan. Contohnya melihat wanita yang bukan mahram karena itu bisa menjerumuskan kepada zina, ikhtilat (campur baur laki-laki dan wanita) haram karena itu bisa menjerumuskan kepada zina. Ini namanya diharamkan karena menjerumuskan.

Ada yang kedua, diharamkan karena memang perbuatannya itu haram. Contohnya zina, secara perbuatannya pun haram, makan, riba, mencuri, membunuh, korupsi dan yang lainnya. Ini namanya haram secara dzatnya.

Dibedakan oleh para ulama, sesuatu yang diharamkan karena bisa menjerumuskan boleh saat dibutuhkan saja. Sedangkan yang diharamkan secara dzatnya, hanya boleh ketika darurat saja.

Apa bedanya ketika hajat dengan ketika darurat? Bedanya kalau darurat itu akan menimbulkan mudharat, kalau hajat itu kita butuh walaupun tidak menimbulkan mudharat. Misalnya kalau kita berada di tempat yang dingin sekali. Kalau kita tidak pakai jaket menyebabkan kita binasa. Maka darurat kita harus pakai jaket. Setelah pakai jaket masih terasa dingin. Kita masih butuh jaket yang kedua. Tapi kalau nggak pakai yang kedua pun juga nggak bakal mati. Maka yang kedua ini disebut hajat, kalau yang pertama tadi disebut darurat.

Bagaimana pembahasan lengkapnya? Mari download mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download MP3 Kajian Tafsir Surah Al-Baqarah 286


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/52984-rahmat-allah-kepada-hamba-hambanya-tafsir-surah-al-baqarah-286/